BENGKULU – Zainal alias Bos divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Liputan6. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Mensos Sebut Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Pelajar di Bengkulu Sudah Sesuai. com, Bengkulu - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) oleh 14 ABG di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan. Sep 8, 2016 · "Terdakwa Zainal merupakan pelaku utama, yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan, dan juga sebagai eksekutor dalam menghilangkan nyawa korban. atau Masuk melalui. Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dua di antaranya. Kontak. Dokumentasi saat polisi menggelar olah tempat perkara atas kasus Yuyun, di Bengkulu, pada 3 Mei 2016. id, BENGKULU – Pengadilan Negeri Curup Bengkulu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada 4 tersangka pemerkosa dan pembunuh siswi SMP, Yuyun. Vonis Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati mati dijatuhkan PN Curup karena Zaenal alias Bos, 23, merupakan otak pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di. Mahasiswi Universitas Gadjah Mada, Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, dibunuh di toilet kampus ini oleh seorang petugas kebersihan, pada pagi, 28 April 2016. Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun telah melakukan kejahatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. 35 Tahun 2014. Berita Zainal Alias Boss - Vonis hukuman mati terdakwa utama pemerkosa dan pembunuhan Yuyun tersebut diharapkan mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak. 5M views 6 years ago. Keempat terdakwa lain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian. betah kali, dapet makan gratis di penjara mah :matabelo orang menta di matiin, malah enak dpt makan gratis dasar pe'aBaca juga: Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati Ayah di Cirebon Perkosa Anak hingga Hamil, Korban Diancam Bakal Dibunuh. Para pelaku dinilai terbukti melakukan tindak. 13 Juli 2016 19:08. com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 12 dari 13 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP, di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4). Terlama. Sumber: Shutterstock. Dua puluh tahun penjara untuk 5 terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dianggap terlalu ringan oleh Yana. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyayangkan hakim hanya. Usai divonis mati, orangtua Zainal yang hadir dalam sidang itu menangis. Sep 29, 2016 · Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Product Guide. Breaking News: Cacat Produksi, Porsche. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap lima terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kategori dewasa dalam persidangan Kamis (8/9) di pengadilan negeri setempat seharusnya hukuman mati. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengganti hukuman mati bagi anak adalah penjara selama sepuluh tahun. Selasa, 24 Mei 2016 23:33 WIB. Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat terutama untuk keluarga korban - Nasional - Okezone NasionalMajelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29. (OL. Sementara itu, dua buronan pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah diketahui keberadaannya. Awalnya Efriza Yuniar (50 tahun) ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dan tubuhnya terikat tali berada di dalam ember bak plastik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan orangtua ketujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) bisa dituntut penjara tiga. Lima tersangka yang akan diadili adalah Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23). Sidang perdana kasus Yuyun gelombang II bakal berlangsung pada Kamis, 5 Agustus 2016. Sebelumnya Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda saat pulang sekolah, mirisnya lagi dari 14 tersangka tersebut. CO, Bengkulu - Zainal, salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016. Ada yang Tak Beres, Ayah Pelaku Pemerkosaan Yuyun Beberkan Hal Ini Setelah Anaknya Perkosa Yuyun – Pojoksatu. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. Dua dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar. A A A. Pernyataan terdakwa pembunuh Yuyun itu disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Curup pada Kamis, 15 September 2016. Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016. . May 24, 2016 · Pembunuh Yuyun berstatus dibawah umur tetap disidangkan. Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD. Empat pelaku lainnya divonis 20 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Dan, dari 12 yang sudah dibekuk, 7 di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan sisanya dalam pemberkasan. Enam tersangka itu adalah FA, 13 tahun, yang masuk kategori anak dan lima tersangka kategori dewasa, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). B/2016/PN Sol. Dec 22, 2016 · Sebelumnya Majelis Hakim PN Curup atau Rejang Lebong pada 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) otak kasus pemerkosaan dan pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu. tugas UAS mata Kuliah Penologi dan viktimologi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka MalangRejanglebong (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi seorang terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP, Yuyun (14) pada sidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Kamis. Rabu, 11 Mei 2016 - 06:19 WIB. Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. com) Nov 9, 2017 · Tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun. Keenam terdakwa menjalani sidang jilid ke II kasus pemerkosaan. Pedoman Media Siber. Kejadian perkosaan yang memilukan dan berakhir dengan pembunuhan telah menggoncang negeri ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla. com, Jakarta - Kasus Yuyun mengusik hati nurani. COM - Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, meragukan minuman keras sebagai penyebab utama terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. TEMPO. May 31, 2016 · Sejauh ini, lima tersangka kasus Yuyun dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Goodlah, kelakuan keji wajib dihukum dengan pantas. Timlo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Bagikan. Ancaman Pembunuhanmenyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Para tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja berusia 14 tahun, di sebuah desa di Bengkulu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Usau membunuh Yuyun, jasadnya pun dibuang di semak belukar. LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Netizen mayoritas mengutuk perbuatan keji 14 ABG mabuk yang menewaskan. com - Tak terima divonis mati, terpidana kasus pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23) mengajukan banding. Sidang Vonis Kasus YY Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). net — Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016), menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,. Pengacara terdakwa pembunuh Yuyun (14) pelajar SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, M Gunawan mengusulkan salah satu terdakwanya mendapatkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup atau Rejang Lebong dalam persidangan 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Hukum penjara seumur hidup. "Pengungkapan kasus pembunuhan ini tidak hanya. Liputan6. Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak. 13 orang sudah ditangkap dan satu tersangka. . Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar memastikan, anggota Polsek Padang Ulak, Rejanglebong, Bengkulu sedang. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang berbuat pidana. Kasus Yuyun: Pembunuhan Berencana, Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang. Sebab, kata dia, kematian korban Yuyun hanya. Kata Sandi. Pantauan di persidangan tahap dua di PN Rejanglebong yang dilangsungkan secara. com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan. Contoh rantai makanan dengan produsen jagung - 1801128 hernawatiikee28 hernawatiikee28 hernawatiikee28Video Enam pemerkosa dan pembunuh Yuyun pelajar SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (11/8/2016) siang ini disidangkan di Pengadilan Negeri Curup. CO, Jakarta - Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 tersangka pada 2 April 2016. Orangtua Zainal syok berat begitu. Sumber : TVOneNews/Zainal Arifin. (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). com. Kematian Yuyun menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi. Kelima terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta JPU Alya Noviana Adam ini kata dia, salah satunya ialah Zainal alias bos dituntut hukuman mati dan empat lainnya penjara 20 tahun lantaran melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP. Linda novi trianita tnr. Enam pemerkosa dan pembunuh Yuyun pelajar SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis siang ini (11. Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menerima pelimpahan berkas enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14). Sep 29, 2016 · Demon Fajri , Okezone · Kamis 29 September 2016 13:08 WIB. VIVA. Kasus perkosaan dan pembunuhan ‘Yuyun’, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Hukumonline. TERDAKWA pembunuh Yuyun, 14, pelajar SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu yang masih berstatus anak di bawah umur, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tindakan selama satu tahun. Sumatera 01 Agu 2016 10:34 5 Pemerkosa Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan. Zainal Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati Minggu, 02 October 2016 KORANSINDO Majelis Hakim Pengadilan N. hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. TABLOIDBINTANG. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Dua nama. Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos. Di antara para pelaku, adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. Timlo. Merdeka. pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, Khofifah menyatakan kebutuhan akan proteksi terutama pada perempuan dan anak-anak. Sidang kasus Yuyun juga sempat tertunda karena hujan. F Hutagaol. Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda pada 2 April 2016. Kita tentunya masih ingat kronologi kasus Yuyun (14), seorang siswi SMP di Bengkulu. Faisal Edo (19), Zainal (23), menggelar rekonstruksi pemerkosaan Febriansyah Syahputra (18),. Berikut fakta-fakta mengejutkan mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang malang ini. Sedangkan, lima pelaku lain yaitu Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Tomi Wijaya (19) masih menunggu proses. Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan di Kejaksaan. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas. Liputan6. 30 September 2016 01:55. X. Satu tersangka lain dihukum mati, yakni Zainal alias Bos. Bobby Chandra. Sep 30, 2016 · DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil. Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati; Tak Rela Dihukum Mati, Otak Pembunuh Yuyun Seret 4 Rekannya; Bangkai Hewan Raksasa Hebohkan Warga Pesisir; Deputi bidang perlindungan anak Kementrian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pemenuhan hak dan perlindungan anak diamanatkan dalam konvensi hak. Simpan Simpan Artikel Kasus Pembunuhan Yuyun Untuk Nanti. Namun Eko mengatakan jaksa belum akan gegabah menerapkan jeratan hukum kebiri untuk kelimanya. com) Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong,. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memastikan enam pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP, akan menjalani persidangan. CO, Bengkulu - Zainal, salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016. JA, ABG pembunuh Yuyun, saat. Bahkan 2 dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar. 3. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap. 76 2. Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa. Pilih minimal 3 channel. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Foto Yuyun Bengkulu. 000 Pasukan Israel Cacat, Kalah Tempur di Gaza ; Waspadai Pneumonia Mycoplasma, Dinkes Medan Terbitkan Surat Edara“Bekerja mencuci baju untuk bertahan hidup,” kata Ketua Relawan Anak Bangsa, Yuning Kartikasari alias Yuyun, yang kemudian membantu kepulangan Hernik ke Malang. YUYUN SUGIANTO merasa kasihan denganHalaman 19 dari 49 Putusan Nomor 459/Pid. Sidang kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan enam terdakwa, Senin, tidak bisa. orang dewasa yakni membunuh dan memperkosa serta melakukan kekerasan, terhadap teman bermain. Otak Pembunuhan dan Pemerkosa Yuyun Dituntut Hukuman Mati. Kesturi Haryunani • 30 Desember 2016 17:14 ; medcom. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menilai hukuman mati yang dijatuhi kepada satu pelaku pemerkosa Yuyun yakni Zainal oleh hakim Pengadilan Negeri Curup belum memenuhi rasa keadilan. Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa. CO, Bengkulu - Polisi terus memburu dua tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, yang hingga saat ini masih buron. Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding. 00 oleh 14 tersangka pelaku. Ternyata belakangan diketahui kamar hotel yang akan dipesan dalam kondisi penuh. Satu diantarannya diganjar hukuman mati oleh majelis hakim, lantaran terbukti sebagai otak pembunuhan. com - Berkas perkara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (25/5). 35/2014, tentang Perlindungan Anak. com – Sebuah baliho bergambar Rachmawati Zainal, istri Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, dipasang di gerbang masuk sekolah SMAN 1. "Kalau menurut saya, pornografi yang. Tersangka Ja (20), residivis kasus pembunuhan Yuyun yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena terlibat kasus perampokan di daerah itu, Kamis, (16/2/2023). TEMPO. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan. Peserta melakukan aksi solidaritas terhadap kekerasan anak disaat kegiatan car free day di Bundaran HI, Jakarta, 8 Mei 2016. BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati. Tuntutan agar tersangka pelaku "dihukum mati" dan dihukum berat banyak dilontarkan oleh para pengguna media sosial termasuk Facebook. Tersangkanya yakni, Ardiansyah (18) warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi. Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang. Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu atas kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial YY, Kamis (29/9). Sebelumnya PN Curup juga sudah menghukum tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun masing. Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh Yuyun tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah atau tahun. Pembunuhan Pembunuh Yuyun Ternyata Suami Sendiri, Mayat Ditemukan Sang Anak, Ini Motifnya Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, sekira pukul 18. Meja itu selalu terlihat lembap dan basah. Kekerasan terhadap Yuyun merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM) sebagaimana yang ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara terpisah. COM - Ardiansyah pelaku pembunuhan guru SD negeri 11 Muara Telang, Banyuasin Sumatera Selatan sudah ditangkap oleh Tim Puma Polres Banyuasin, Kamis (9/7/2020) malam. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi," ujarnya. Jul 13, 2016 · Berkas kasus pembunuhan Yuyun lengkap. Ayah Yuyun berteriak sambil mengamuk usai pembacaan putusan. Jakarta -. Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sama saja melukai kaum perempuan. Penasehat hukum terdakwa di. 35 Tahun 2014. com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa otak pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Lupa Kata Sandi? Klik di Sini. 1. 7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun! Lihat artikel lainnya. Jelang Sidang Gelombang 2 Celana Dalam Jadi Saksi Kematian Yuyun Regional Liputan6 Com Fakta Fakta Mengejutkan Kasus Yuyun Yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya Keluarga Yuyun Pindah Karena Tidak Nyaman Dengan Keluarga Pemerkosa Bbc News Indonesia Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun Di. POJOKSATU. Sep 16, 2016 · Saat itulah mereka melontarkan permohonan minta dihukum sama dengan terdakwa Zainal alias Bos yang dituntut hukuman mati," kata Bahrul saat dihubungi di Curup (16/9/2016). Terungkapnya kasus ini, ternyata pelaku bernama Ardiansyah (18) yang diduga membunuh Yuyun adalah mantan murid korban. co. Kala itu, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, baru pulang dari sekolah pada Sabtu, 2 April 2016. Rejang Lebong (Antara) - Yayan (14), kembaran almarhumah Yuyun pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan pada 2016, saat ini terancam berhenti sekolah. Liputan6. Berikan Komentar.